KAMPAR-masasadanews Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dibawa umur di simpang Mini Market Syifa, yang beralamat di Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaku adalah AN (30) warga Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar. Kejadian terjadi pada Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar jam 02.00 WIB lalu. Korban SI (16), kasus ini dilaporkan ke Polsek Kampar oleh ayahnya Zartunis (42).
Dimana awal kejadian ini, Ayah korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Ranah Singkuang, tiba-tiba datang mantan istrinya Trasnawati bersama anak SI, mengatakan bawa anaknya sudah dianiaya oleh pelaku AN.
Mendengarkan dan melihat luka di tubuh anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan ayah korban Zartunis dan berdasarkan bukti yang cukup, Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi S.S mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rian Onel S.H., M.H. beserta anggota unit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun IV Sasapan, Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar.
“Pelaku dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak” jelas Kapolsek.
Dari hasil introgasi, pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali,
“Pelaku juga manarik tangan korban hendak membawa korban naik motor”ujar Kapolsek.
Untungnya korban melawan dan korban lari dengan teman korban dengan menggunakan sepeda motor. ” Tidak sampai disitu, pelaku mengejar korban dan teman korban ( AIZ), sesampainya disamping mini market Syifa pelaku menghantam sepeda motor bagian belakang hingga kedunya jatuh ke parit”tambah Kapolsek.
Pelaku kembali menarik baju korban dan mengangkat korban keatas dan setelah itu, pelaku meninju kepala korban sebanyak 1 kali, “sehingga korban terdorong ke tanah dan pelaku kembali menginjak kaki dan menendang punggung korban sebanyak 1 kali, ” ungka Ilhamdi.
Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali, “karena setiap tindakan kriminal ada UUD yang melindungi. Dan berharap mari jaga anak-anak kita untuk tidak keluyuran tengah malam”harap Kapolsek.
Discussion about this post