TAMBANG, masasadanews – Pria paru baya EK (48) diciduk Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar saat asyik menunggu pelanggan di Jalan Pekanbaru-Bangkinang Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan pada warga Jalan Melur KM 2 Binawidya Kota Pekanbaru ini berhasil diamankan barang bukti 2 paket narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 3.53 Gram, HP Samsung, 22 plastik klip bening dan plastik bening pembungkus.
Diceritakan Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi diketahui ada pelaku narkoba yang sedang menunggu pelanggan di Desa Rimbo Panjang.
“Mendapat informasi tersebut, saya langsung perintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Ojoloyo melakukan pengintaian di TKP dan benar informasi tersebut.
“Seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli. Tanpa basa basi lagi, Tim langsung menangkap pelaku,” tambah Kasat.
Masih di TKP, Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, “dari pelaku ditemukana satu paket Narkotika dibungkus dengan plastik putih bening dan diletakkan di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku, ” tutur Kasat.
Selanjutnya pelaku dilakukan introgasi bahwa barang haram itu masih ada di rumahnya.
“Tim langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan dan disaksikan perangkat Desa setempat ditemukan satu paket yang diletakkan didalam Sakelar kontak lampu diruang tamu rumahnya” terang Aprinaldi.
Saat diintrogasi lagi, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari OM di daerah Panger Kota Pekanbaru.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat.
Discussion about this post