BANGKINANG, masasadanews – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat menjual Narkoba, ia berhasil diamankan bersama barang bukti 12.03 Gram shabu-shabu oleh Satnarkoba Polres Kampar.
Pelaku adalah DS (53) warga Dusun Telo Sesa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. Ia ditangkap di depan rumanya pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan 3 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, HP Oppo, dompet kulit, sandal, seball plastik klip bening dan sendok shabu-shabu.
Diceritain Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi bahwa pelaku ditangkap di depan rumahnya.
“Saat itu, kita mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi Nakroba di Desa Muara Uwai,”ungkap Kasat.
Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengintaian dan ternyata benar.
” Tim menemukan seorang wanita sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung menangkapnya,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 3 paket paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, antara lain 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening sempat dibuang ke tanah.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemuka 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan ke dalam dompet kulit Merk Armani warna coklat diletakkan di atas meja rias dalam kamarnya dan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dibawah alas sandal merk Lacoste warna hitam diletakkan di dalam kamarnya,” ungkap Aprinaldi.
Kemudian pelaku kita introgasi dan pelaku DS mengakui mendapatkan barang tersebut dari AD yang saat ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Air Tiris.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut” tegas Kasat.
Discussion about this post