TAPUNG, MASASADANEWS – Seorang pemuda berinisial BY (22) bernasib sial, bak kata pepatah sudah jatuh tertipa tangga lagi, hal ini yang dialami pelaku Narkoba satu ini yang ditangkap pada Senin (26/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Pasalnya pelaku yang merupakan warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung ini terlibat kecelakaan dan di ketahui bahwa pelaku menyimpan narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 94,67 Gram.
Kepada awak media, Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Ihut Manjola Tua menyampaikan bahwa pelaku memang sudah menjadi target kita.
“Awalnya, Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 12.00 wib Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki diketahui berinisial BY membawa Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan sepeda motor di Jalan lintas Bangkinang Ujung Batu menuju ke Sp 3 Desa Petapahan,” jelas Kapolse
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek dan selanjutnya Kapolsek memerintah personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, “lalu pada Selasa (26/6/2023) kembali melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap Ihut.
Selanjutnya, kita memastikan informasi tersebut dengan menunggu dan memperhatikan ciri ciri pelaku yang dimaksud, “tidak lama kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Tapung melihat ciri-ciri yang dicurigai tersebut melintas menuju ke arah Sp3,” tambah Kapolsek Tapung.
dTim Unit Reskrim Polsek Tapung mengikuti orang tersebut dan ketika orang tersebut melintas di jalan lintas Bangkinang Ujung Batu KM 52 sepeda motor yang dikendarainya tabrakan dengan pengendara sepeda motor lain dari arah depannya sehingga terjatuh,” jelas Kapolsek.
Pelaku dibawa ke Puskesmas Tapung Perawatan dan setiba di Puskesmas dilakukan perawatan.
“Usai dirawat, pelaku kita lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang disaksikan oleh perawat dan Warga lain,” tambahnya
Saat itu, di dalam celana dalam ditemukan 1 kantong plastik berukuran sedang yang didalamnya berisikan 2 paket sedang Narkotika jenis Shabu dan didalam saku ditemukan Barang bukti berupa Hand Phone android merk Vivo.
“Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan AB dengan meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan lintas Bangkinang Ujung Batu tepatnya daerah Bukit Bukit Payung,” terang Ihut lagi.
Dari hasil introgasi pelaku, ia sudah 2 kali menerima Narkotika jenis shabu tersebut, ia juga mengaku bekerja sama dalam penjualan Shabu tersebut dengan temannya yang bernama HE (DPO),” tegas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelaku dirujuk dan di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara, sementara barang bukti dibawa ke Polsek Tapung.
“Pelaku mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Pekanbaru dan pelaku juga sudah melanggar Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Tapung.
Discussion about this post