Belitangjaya.OKUTimur@ Kapolsek Belitang III kembali pimpin giat Mitigasi Karhutbunla di wilayah Hukum Polsek Belitang lll dengan melibatkan Anggota Polsek Belitang lll dan Anggota Babinsa Koramil 0403/04 Belitang dengan mengadakan Patroli sinergi di area Perkebunan Tebu dan Karet warga.
Patroli yang dilakukan merupakan langkah antisipasi kebakaran hutan, kebun dan lahan (Karhutbunla) di wilayah Hukum Polsek Belitang III, dikarenakan cuaca untuk beberapa waktu ini tak bisa diprediksi atau tidak bisa dipastikan.
Kapolsek Belitang III IPTU DR. (C) JHONI ALBERT, S.H., M.Si., M.H., M.M. mengatakan Akhir-akhir ini Cuaca Panas terpantau meningkat, Kapolsek bersama Personil Bhabinkamtibmas Polsek Belitang III dan Babinsa melakukan patroli antisipasi karhutbunla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat.
“Kegiatan patroli ini dilaksanakan dengan sasaran untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, kebun dan lahan, ” ujar Kapolsek.
Ia juga menyampaikan bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut. Sehingga diakuinya ada sanksi hukum yang akan diberikan bagi pelaku pembakar hutan, kebun dan lahan.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” lanjutnya.
Kami berharap kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, jangan dengan cara membakar ,” tuturnya.
Discussion about this post