Meresahkan, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar
XIII KOTO KAMPAR-Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan JO (34) dan TE (41) warga Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap ditangkap karena kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Dan mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto, “kedua pelaku ini ditangkap karena mendapat infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Batu bersurat,” ungkap Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hendro Wahyudi dan tim untuk melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 00.30 Wib tim unit reskrim Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan pelaku JO di dalam rumahnya,” terang Sudiyanto.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang buki yang berkaitan dengan Narkoba. “Pelaku kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku TE yang dibeli dengan harga Rp 100 ribu,” ungkap Kapolsek.
Kita langsung gerak cepat malam itu juga kita melaksanakan penangkapan terhadap pelaku TE di dalam rumahnya. “Ia juga geledah ditemukan pada pelaku barang bukti berupa 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yg terbungkus dalam tisu dan sobekan plastik berwarna hitam putih tersimpan didalam kotak rokok dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” tambah Sudiyanto lagi.
Selanjutnya pelaku TE kita introgasi juga dan mengakui ia menjual satu paket narkotika jenis sabu kepada pelakunJO dengan harga Rp 100 ribu. “Sabu-sabu ditangan TE ini ia beli dari seseorang di jalan pengeran hidayat pekanbaru dengan harga per paketnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),” tegas Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku kita bawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk proses lebih lanjut, “keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
XIII KOTO KAMPAR, Masasadanews -Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan JO (34) dan TE (41) warga Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap ditangkap karena kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Dan mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto, “kedua pelaku ini ditangkap karena mendapat infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Batu bersurat,” ungkap Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hendro Wahyudi dan tim untuk melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 00.30 Wib tim unit reskrim Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan pelaku JO di dalam rumahnya,” terang Sudiyanto.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang buki yang berkaitan dengan Narkoba. “Pelaku kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku TE yang dibeli dengan harga Rp 100 ribu,” ungkap Kapolsek.
Kita langsung gerak cepat malam itu juga kita melaksanakan penangkapan terhadap pelaku TE di dalam rumahnya. “Ia juga geledah ditemukan pada pelaku barang bukti berupa 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yg terbungkus dalam tisu dan sobekan plastik berwarna hitam putih tersimpan didalam kotak rokok dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” tambah Sudiyanto lagi.
Selanjutnya pelaku TE kita introgasi juga dan mengakui ia menjual satu paket narkotika jenis sabu kepada pelakunJO dengan harga Rp 100 ribu. “Sabu-sabu ditangan TE ini ia beli dari seseorang di jalan pengeran hidayat pekanbaru dengan harga per paketnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),” tegas Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku kita bawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk proses lebih lanjut, “keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
( Ishak )
Discussion about this post