Polsek Belitang III@ Rutin Lakukan Patroli Antisipasi kebakaran hutan, kebun dan lahan (Karhutbunla) di wilayah Hukum Polsek Belitang III, Kapolsek Belitang lll terjun kelapang berikan himbauan.
Kapolsek Belitang III IPTU DR. (C) JHONI ALBERT, S.H., M.Si., M.H., M.M. jelaskan Akhir-akhir ini Cuaca Panas terpantau sangat tinggi, sehingga guna mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, Kapolsek bersama Personil Bhabinkamtibmas Polsek Belitang III dan Babinsa melakukan patroli rutin antisipasi karhutbunla dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat.
“Kegiatan patroli ini dilaksanakan dengan sasaran untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, kebun dan lahan, ” ujar Kapolsek.
Kapolsek berharap apabila di temukan titik Api di himbau kepada warga agar segera memadamkan titik Api tersebut, dan segera menginformasikan kepada petugas terdekat.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara di bakar,” tutur Kapolsek.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” lanjutnya.
Pelaksanaan patroli Karhutbunla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan dan instruksi pimpinan tingkat atas dalam atensinya menjaga wilayah dari Karhutbunla yang sangat membahayakan bagi kelangsungan ekosistem dan kehidupan di sekitarnya,” tutup iptu jhoni Albert.
Source Polsek Belitang lll.
Discussion about this post