Masasadanews.com.OKUTimur@ Agar jelas dan Legal secara hukum, Pemkab OKU Timur kembali gelar sidang isbat nikah terpadu bersama Pengadilan Agama Martapura di Kecamatan Madang Suku l.(Rabu,29/11/2023).
Tercatat ada 99 pasangan suami istri yang pada hari ini mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu pada hari ini terdiri dari warga Kecamatan Madang suku l, Kecamatan Madang Suku ll, Kecamatan Semendawai Barat dan Kecamatan Cempaka.
Terlihat, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST MT juga turut hadir menyaksikan secara langsung proses sidang isbat nikah terpadu.
Bupati OKU Timur yang akrab disapa dengan sapaan akrab “Bang Enos” ini juga sampaikan, bahwa legalitas perkawinan yang sah, harus jelas secara hukum untuk seseorang yang terikat dalam status perkawinan atau pernikahan.
Dijelaskan Bupati OKU Timur, Akte dan buku nikah sangatlah berharga dan berarti bagi pasangan yang telah menikah untuk digunakan dalam keperluan pengurusan administrasi terkait kependudukan.
Pencatatan pernikahan secara hukum sendiri Bupati jelaskan bertujuan untuk melindungi hak anak dan hak perempuan, dikarenakan apabila suatu hubungan pernikahan tidak tercatat secara hukum maka sangatlah rentan disalah gunakan oleh para suami untuk mempermainkan hubungan pernikahan.
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang saat ini dilaksanakan, adalah suatu bentuk kegiatan yang sangat mulia, mengingat sebagaimana Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk maju lebih mulia.”ungkap Bupati OKU Timur”.
Bupati OKU Timur tambahkan, program sidang isbat nikah merupakan salah satu target pencapaian Pemerintah Kabupaten OKU Timur, agar legalitas perkawinan sah secara hukum bagi masyarakat dapat dimiliki.
“Kita akan tuntaskan, dan program ini akan terus dilakukan hingga hak masyarakat terpenuhi”, tutup Bupati Enos.(Ik dk).
Discussion about this post