Masasadanews.com.OKUTimur@ Lima orang pria Pelaku pengeroyokan dan pemerasan terhadap seorang warga Pandan Sari Belitang Madang Raya yang sempat viral di Belitang akhirnya diamankan Anggota Reskrim Polres OKU Timur.
Awal kronologi terkait penangkapan lima Pelaku pengeroyokan sekaligus pemerasan diatas bersumber dari kejadian yang menimpa Suryanto (Korban) warga Desa Pandan Sari Belitang Madang Raya pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 di jalan Desa Pujorahayu Kecamatan Belitang (TKP).
Jelasnya secara rinci, Korban mendapatkan pesan penawaran melalui aplikasi Facebook terkait postingan yang diunggah Korban yang hendak menjual sepeda motor miliknya, selanjutnya disini pelaku mengajak korban untuk bertemu melakukan nego harga dan melihat serta cek kendaraan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH jelaskan, terungkapnya kasus diatas berawal adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Belitang l, dengan adanya kejadian yang mencurigakan di jalan Desa Pujorahayu Belitang.
Usai diselidiki, ternyata telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh sejumlah orang (kelima Pelaku) terhadap Korban, dimana menurut keterangan yang didapat kelima Pelaku awalnya mengaku sebagai Anggota saat membawa Korban. Jelas kasat Reskrim.
Kelima Pelaku diatas juga memborgol tangan Korban bahkan melakukan pemukulan serta pengancaman kepada Korban untuk meminta uang sebesar 50 juta rupiah kalau ingin pulang dengan selamat. lanjut AKP Hamsal.
Ungkap kasus diatas, AKP Hamsal terangkan ini semua berkat kerjasama antara keluarga Korban dan pihak Polsek Belitang l dan Unit Pidum Polres OKU Timur.
Dimana pihak keluarga Korban selalu memberi tahu atau melaporkan keberadaan Korban yang dibawa Pelaku hingga keberadaan akhir Korban dan Pelaku dapat diketahui sedang berada di lokasi POSKO Rumah Juang Bersama Pams Swakarsa Jabalan Serdadu di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang. papar Kasat Reskrim.
Kini kelima Pelaku yang telah diketahui identitasnya empat diantaranya merupakan warga dari Desa Gunung Raya Muncak Kabau Kecamatan Buay Bangsa Raja dan satu warga dari Desa Way Halom Buay Madang telah diamankan di Mapolres OKU Timur dan ditetapkan sebagai Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pemerasan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana. tutup Kasat Reskrim Polres OKU Timur.
Discussion about this post