Masasadanews.com.OKUTimur@ Polsek Belitang l pastikan jelang pergantian tahun baru 2024 tidak ada pelanggaran hukum khususnya miras.
Dimana tegas disampaikan Kapolsek Belitang l IPTU Wahyudin SH MSi kepada seluruh pemilik warung tuak atau cafe remang remang yang berada di wilayah Hukum Polsek Belitang l.
Kapolsek Belitang l yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang l IPDA Sudono, Kasi trantib Kecamatan Belitang l dan Anggota, malam tadi (Rabu, 27/12/2023) menyisir beberapa titik warung tuak atau cafe remang remang dan sejumlah kos kosan yang sering disalah fungsikan sebagai tempat portutusi dan tempat miras.
Seperti yang terpantau semalam, warung tuak dan kos kosan milik mbak Nur yang ada di Desa Bedilan mendapatkan teguran keras dari Kapolsek Belitang l jika bandel dan tetap tidak mengindahkan himbauan Kamtibmas yang disampaikan.
Kapolsek Belitang l sampaikan, tidak segan segan akan mengambil tindakan tegas jika berani coba coba melanggar.
Disampaikan IPTU Wahyudin SH MSi dengan lugas, keamanan wilayah dan kenyamanan sudah menjadi bagian dari tugas Polisi, jika ada yang ingin membuat kegaduhan atau keonaran maka akan diamankan dan akan dilakukan proses hukum.
Discussion about this post