Masasadanews.com@ Menindaklanjuti atas arahan pimpinan yaitu Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setiyono SIK MH terkait larangan memainkan atau memutar musik Remix dalam acara atau kegiatan masyarakat, Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH ajak seluruh pemilik atau pengelola Orgen Tunggal untuk tidak melakukan apa yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, musik bernuansa remix atau house music jika teliti dan jeli diperhatikan sangat besar berpeluang untuk terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.
Contoh kongkrit, dengan dentuman musik Remix maka tidak dapat dihindari lagi akan masuknya jaringan narkoba seperti peredaran ekstasi dan jenis narkoba lainnya, tetapi perlu diketahui selain hal diatas juga tidak menutup kemungkinan miras pun turut hadir menghiasi. Ungkap Kapolsek Cempaka.
Larangan untuk memainkan atau memutar musik Remix yang disampaikan Kapolres OKU Timur sendiri merupakan suatu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, yang mana ini semua dilakukan demi keselamatan jiwa masyarakat, imbuh AKP Aston L Sinaga SH.
Jangan sampai kasus Over dosis yang terjadi Kabupaten Muratara terjadi juga di wilayah Hukum Polres OKU Timur khususnya Polsek Cempaka, maka dari itu Kami menghimbau kepada pemilik Orgen Tunggal untuk dapat mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, tegas AKP Aston L Sinaga SH.
Kami mohon himbauan yang telah disampaikan dapat difahami agar hal hal yang tidak diinginkan tidak terjadi di wilayah Kita, dan bagi yang tidak mengindahkan akan ada sangsi tersendiri, tutup Kapolsek Cempaka.
Discussion about this post