Masasadanews.com.OKUTimur@ Pasangan suami istri (pasutri) spesialis bobol kotak amal berhasil diringkus Anggota Polsek Belitang lll tanpa perlawanan.
Sebagaimana dijelaskan PLh Kapolsek Belitang lll IPTU Jalaluddin, pasutri diatas, modus yang dipakai pertama pura pura beristirahat di Masjid atau Mushalla, sembari mengamati sekeliling, jika kondisi keadaan sepi, pasangan suami istri ini segera beraksi mengambil kotak amal dan membobolnya.
IPTU Jalaluddin jelaskan, Pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri diatas berkat rekaman CCTV yang terpasang di Masjid Agung Taqwa Nusa Bakti dan diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat ada seorang pria dan seorang wanita sedang membobol kotak amal di samping Masjid saat saksi sedang berada di kolam tengah memberi pakan ikan, kebetulan kolam tersebut berada dekat disamping Masjid Agung Taqwa, jelas IPTU Jalaluddin.
Diperkuat Ps.Kanit Reskrim Polsek Belitang lll Aipda Yosef Eva Saputra, kejadian diatas terjadi pada Kamis 30 November 2023, dan telah dilakukan olah TKP dan keterangan dari para saksi sehingga dapat titik terang motif dan modus Pelaku.
“Pasangan pasutri ini ditangkap selang sehari kejadian di Masjid Agung Taqwa, setelah Unit Reskrim Polsek Belitang lll mendapatkan kabar dari jaringan informan yang disebar untuk melacak keberadaan Pelaku”,
Pasutri ini diamankan saat hendak mencoba beraksi kembali, sayangnya Unit Reskrim Polsek Belitang lll dapat menggagalkan rencana jahatnya, tambah Ps. Kanit Reskrim Aipda Yosef Eva Saputra.
Ditambahkan PLH Kapolsek Belitang lll IPTU Jalaluddin, Pasutri diatas telah diamankan di Mapolsek Belitang lll guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pihaknya juga mengamankan Barang Bukti 1 ( satu ) helai Baju Kaos lengan pendek warna Orange yang bertuliskan Candi Borubodur, 1 ( satu ) helai Celana Pendek warna putih, 1 ( satu ) helai Baju Kaos lengan panjang warna Hitam, 1 ( satu ) helai Celana Jeans panjang warna Biru, 1 ( satu ) helai Jilbab warna Coklat, 1 (satu) Buah tang bergagang hijau dengan panjang sekira 15 Cm, 1 (satu) Buah Obeng bergagang merah jambu dengan panjang 15 Cm, 1 ( satu ) Bilah senjata tajam jenis pisau belati bergagang kayu warna Coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang 25 Cm, 1 ( satu ) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, 1 ( satu ) Buah Flasdisk rekaman CCTV
dan 2 ( dua ) buah kotak amal yang terbuat Besi warna Putih.
Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. tutup IPTU Jalaluddin.
Discussion about this post