MARTAPURA – Seorang petani paruh baya asal Kecamatan BP Peliung harus berurusan dengan pihak yang berwajib akibat membacok keponakannya sendiri. Pembacokan tersebut terjadi di kebun milik orang tua pelaku di Desa Negri Pakuan Kecamatan BP Peliung, Rabu (08/02/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi PLH Kapolsek Buay Pemuka Peliung melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto menerangkan, pembacokan pelaku terhadap keponakannya tersebut berawal dari adu mulut antara korban dan pelaku.
“Pada hari rabu tanggal 08 Februari 2023, korban bernama AW (24) yang kesehariannya bekerja sebagai petani asal Desa Bantan Pelita mendatangi kebun orang tua pelaku sekira pukul 17.30 WIB. Dilokasi korban bertemu dengan pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tersulut emosi, korban memukul pelaku menggunakan sepotong kayu yang berada dilokasi. Tidak terima mendapat pukulan, pelaku yang notabene merupakan paman korbanpun menghunus sebilah senjata tajam dan membacok korban,” terangnya.
Perseteruan antara paman dan keponakan tersebut dipisah oleh orang tua pelaku.korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam di punggungnya pun melarikan diri dan pulang kerumah.
“Tidak terima dengan pembacokan yang dialaminya, korban melaporkan peristiwa naas yang dialaminya tersebut ke Polsek BP Peliung. Mendapatkan laporan tersebut, PLH Kapolsek BP Peliung IPTU Miming Wijaya bergerak cepat melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dirumah pelaku,” jelasnya.
Proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa satu buah senjata tajam yang dipergunakan pelaku membacok korban, baju yang dipakai korban saat terjadi pembacokan di limpahkan ke Polres OKU Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan.
Discussion about this post