Masasadanews.com.OKUTimur@ Sesuai perintah Kapolres OKU Timur, jelang malam pergantian tahun baru 2024, harus nihil aktivitas jual beli Miras.
Dalam menindaklanjuti akan perintah pimpinan, Kapolsek Belitang ll AKP Zahirin perintahkan Kanit Reskrim Polsek Belitang ll Aiptu Made Sudarsa bersama Anggota Polsek Belitang ll untuk menyisir ke titik peredaran Miras yang ada di wilayah Hukum Polsek Belitang ll.
Dalam giat penertiban miras jelang pergantian tahun baru 2024 yang digelar tadi malam (Jum’at ,29/12/2023), Kanit Reskrim Polsek Belitang ll bersama Anggota berhasil menyita belasan botol Miras dari berbagai jenis.
Giat yang dilakukan para personil Polsek Belitang ll terkait penertiban Miras sendiri juga menghimbau kepada pelaku usaha atau pemilik warung tuak agar tidak menjual Miras jelang pergantian tahun baru khususnya pada malam tahun baru nanti.
Disampaikan dengan tegas, jika kedapatan masih bandel dan tidak mengindahkan himbauan yang diberikan, maka konsekwensinya adalah akan dilakukan langkah upaya tegas.
Penegasan yang dilakukan Personil Polsek Belitang ll dalam giat penertiban Miras yang dilakukan, bertujuan untuk meningkatkan situasi Kamtibmas wilayah yang kondusif jelang pergantian tahun baru.
Dalam giat diatas tak lupa juga selain himbauan tidak menjual miras, para pemilik warung penjual Miras dan warung tuak diminta kerjasama untuk tidak beroperasi dimalam tahun baru 2024.(Ik Agm).
Discussion about this post