PolsekCempaka@ Antisipasi terjadinya akan kebakaran hutan dan lahan, Polsek Cempaka gencar melakukan pemasangan Spanduk atau banner himbauan larangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
Dimana membakar hutan atau lahan merupakan tindakan yang dilarang kuat karena merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan dan sangsi yang didapat bagi para Pelaku sangat berat dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan atau denda sebesar 15 miliyar.
Dengan ancaman yang begitu berat yang dirasakan bagi para pelaku yang coba coba berani membuka lahan dengan cara membakar sehingga menimbulkan kebakaran lahan, Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH mencoba mengambil langkah persuasif dengan cara menyebar atau memasang spanduk himbauan serta larangan Karhutlah disetiap penjuru yang dianggap rawan akan Karhutlah.
Seperti diterangkan AKP Aston L Sinaga SH, hari ini seluruh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cempaka disebar guna memasang spanduk himbauan Karhutla.
Salah satunya Briptu Harwani yang merupakan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cempaka, mendapatkan tugas untuk pemasangan Spanduk himbauan akan larangan Karhutla di Desa Campang Tiga.
Harapan besar Kapolsek Cempaka dengan adanya spanduk atau banner himbauan larangan akan Karhutlah dapat menekan terjadinya tindakan yang mengakibatkan kerugian besar dan bisa membuka pemahaman bagi masyarakat.
“Mencegah terjadinya sesuatu yang berdampak buruk merupakan suatu langkah atau kebijakan yang tepat”, ucap AKP Aston L Sinaga SH.(tr).
Discussion about this post