PolsekCempaka@ Pelaku 363 yang sempat kabur dari kejaran pihak berwajib kini berhasil diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Suka Negri Kecamatan Semendawai Barat.
Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH jelaskan, tertangkap nya Pelaku 363 atas nama AS (17) yang sempat menjadi DPO berhasil diciduk berkat kerjasama dengan jejaring informan yang ada.
AKP Aston L Sinaga SH terangkan, Pelaku atas nama AS (17) merupakan salah satu Pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 27 Maret 2023 dengan TKP disebuah warung di Desa Suka Negri Kecamatan Semendawai Barat.
“Ungkap kasus ini cepat Kita pecahkan berkat adanya rekaman jejak CCTV yang ada saat Pelaku beraksi”, ujar Aston.
AKP Aston L Sinaga SH jelaskan Pelaku 363 ini berjumlah dua orang, dimana satu Pelaku sebelumnya telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan.
Untuk Pelaku AS (17) akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud didalam pasal 363 KUHPIDANA, tegas Kapolsek Cempaka
Kapolsek Cempaka juga sampaikan akibat perbuatannya Pelaku Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.500.000.(tr).
Discussion about this post