Masasadanews.com.OKUTimur@ Belasan kos kosan dan rumah kontrakan di Kecamatan Belitang Madang Raya kembali terjaring dalam giat razia pekat gabungan TNI-POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Giat razia gabungan yang melibatkan seluruh unsur Forkompincam Kecamatan Belitang Madang Raya malam tadi (31/10/2023) dalam rangka mencegah meluasnya penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kapolsek Madang Suku l AKP Hisanul Baroya Saputra SH sendiri jelaskan, giat razia pekat gabungan sendiri sering dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya suatu pelanggaran hukum.
Dalam giat malam ini personil tergabung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku l melakukan penyisiran terhadap rumah kontrakan atau kos kosan yang berada di Desa tulus Ayu, Desa Tugu Arum dan Desa Rantau Jaya.
Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Madang Suku l, kos kosan yang menjadi Target operasi malam ini sering dilaporkan disalah fungsikan sebagaimana fungsinya.
Demi menjawab laporan atau informasi yang masuk, Personil Polsek Madang Suku l bersama Anggota Koramil 0403/05 Buat Madang dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Belitang Madang Raya melakukan sweeping atau patroli ke TKP, terang AKP Baroya.
Selama giat berlangsung, Kapolsek Madang Suku l juga menghimbau kepada penghuni kontrakan atau kos kosan untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti menggunakan narkoba, tindakan asusila atau prostitusi dan dijadikan tempat miras (minum keras).
Kapolsek Madang Suku l juga sampaikan jika himbauan ini tidak diindahkan atau diperhatikan, maka jika kedepannya terjaring dalam razia sangsi tegas akan diterapkan dan akan dikirim ke pihak terkait untuk dilakukan pembinaan.
Dengan adanya giat ini Kapolsek Madang Suku l berharap, adanya kesadaran masyarakat atau penghuni kontrakan dan kos kosan untuk tidak melakukan tindakan yang berakibat akan berurusan dengan pihak pihak berwajib.
Dalam giat malam ini, langkah himbauan dan persuasif terlebih dahulu dilakukan dengan cara mendata identitas penghuni kontrakan dan kos kosan agar kedepannya jika terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan, tutup AKP Hisanul Baroya Saputra SH.(ddk).
Discussion about this post