Masasadanews.com.OKUTimur@ Giat Razia Stasioner gabungan malam ini (30/10/2023), Kapolsek Belitang ll AKP Zahirin sampaikan ini semua bertujuan menertibkan kelengkapan surat dokumen kendaraan.
Hal diatas disampaikan supaya tidak lagi terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat dalam memiliki kendaraan.
Sebagaimana dijelaskan, banyak sebagian besar masyarakat dikarenakan kurangnya pemahaman hukum sehingga mau membeli kendaraan dengan tidak memiliki kelengkapan surat dokumen kendaraan atau kendaraan dengan STNK tanpa BPKB.
Dikwatirkan Kapolsek Belitang ll, kendaraan yang dibeli masyarakat merupakan hasil dari tindak pidana kriminal, sehingga akan membuat repot masyarakat itu sendiri, jelas AKP Zahirin.
Salah satu faktor utama kenapa masyarakat mau membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat dokumen kendaraan itu dikarenakan harganya jauh lebih murah dan kondisi kendaraan masih dalam keadaan baik (mulus), tapi mereka tidak tau jika kendaraan itu bermasalah (hasil kriminal) maka pasal 480 KUHPidana akan mengikat masyarakat itu, tambah Kapolsek Belitang ll.
Dengan adanya giat malam ini, Kita berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti akan peraturan serta larangan yang telah diatur didalam undang undang,
Semoga kedepannya masyarakat lebih cerdas dalam mengambil langkah agar tidak terjebak dalam situasi yang membuat masyarakat repot sendiri, tutup AKP Zahirin.(Nil).
Discussion about this post