OKUTimur-Tak terima akan sepeda motor roda dua berpindah tangan tanpa sepengetahuan yang punya, Habiburrahman alias Ipong (42) warga Sido Gede Kecamatan Belitang dilaporkan ke Mapolsek Belitang l Polres OKU Timur Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 378 jo 372 KUHPIDANA.
Diamankannya Pelaku penipuan dan atau penggelapan diatas, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui AKP Zahirin (Kapolsek Belitang l) didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang l IPDA Sudono jelaskan bahwa kejadian yang dialami Korban (Murdin warga Desa Harjowinangun Kecamatan Belitang) terjadi pada Bulan Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 wib dengan TKP di Desa Harjowinangun.
Dimana dijelaskan, Pelaku yang diketahui mengaku pekerjaan sebagai Wartawan ini awalnya menelpon Korban dan ingin meminjam sepeda motor milik Korban untuk dipinjam sebentar dikarenakan ada keperluan, karna Pelaku dan Korban saling kenal dan berteman baik, akhirnya Korban meminjam sepeda motor roda dua miliknya (Yamaha Fino,warna biru No.Pol 4313 XV) kepada Pelaku yang datang bersama temannya.
Ditunggu tak ada kabar hingga sampai berbulan bulan (3 Bulan) akan keberadaan kendaraan nya, Korban berusaha mencari Pelaku untuk hendak menayangkan sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh Pelaku “Ipong”, namu Pelaku selalu menghindar,
Dianggap Pelaku sudah tidak ada niat baik lagi untuk mengembalikan sepeda motor miliknya akhirnya Korban melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya tersebut ke Polsek Belitang 1 untuk segera di tindak lanjuti dan di proses secara hukum. “Jelas AKP Zahirin”.
Tidak enggan berlarut larut atas laporan yang masuk AKP Zahirin segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Belitang l IPDA Sudono bersama unit Opsnal Reskrim Polsek Belitang l untuk segera mengamankan Habiburrahman alias Ipong yang dianggap telah merugikan Korban sebesar Rp 4.700.000 (jika dinilai tafsir dengan rupiah).
Terkait penangkapan terhadap Pelaku, Kanit Reskrim Polsek Belitang l bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Belitang l pada hari Senin 30 Januari 2023 dapat mengamankan Pelaku Ipong saat tengah berada di kediamannya di Desa Harjowinangun dan saat diamankan Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga Pihak Kepolisian berhasil membawa Ipong untuk diinterogasi serta diminta keterangannya.
Kanit Reskrim Polsek Belitang l IPDA Sudono juga tambahkan, Habiburrahman alias Ipong didepan penyidik telah mengakui apa yang diperbuatnya dan kini Beliau akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ditambahkan, Kanit Reskrim Polsek Belitang l bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Belitang l juga berhasil mengamankan sepeda motor Merk Yamaha Fino BG 4313 XV, Tahun 2015, Warna Biru Noka: MH31UB003CJ059533, Nosin : 1UB – 059544 (milik Korban) dan kini telah diamankan di Mapolsek Belitang sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan Pelaku.(tr).
Discussion about this post