Masasadanews.com.OKUTimur@ Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Madang Suku l yang terjadi pada Rabu 24 Januari 2024 berhasil diungkap Personil Polsek Madang Suku l pada Selasa 6 Febuari 2024.
Terungkapnya kasus diatas Kapolsek Madang Suku l AKP Dwi Hendro Saputro SH jelaskan, ungkap kasus ini dapat diungkapkan berawal masuknya informasi tentang keberadaan Pelaku yang didapat dari jaringan informan yang ada.
Dimana Pelaku 363 ND (31) diamankan Kanit Reskrim Aiptu Hermansyah SH dan Anggota Reskrim Polsek Madang Suku l saat sedang santai di teras kediamannya yang berada di Desa Jaya Bakti (Mahyakin) Kecamatan Madang Suku l.
Untuk Korban dari Pelaku sendiri merupakan tetangga Desa Pelaku, yaitu seorang warga dari Desa Harjomulyo Kecamatan Madang Suku l, terang Kapolsek Madang Suku l.
Masih keterangan Kapolsek Madang Suku l, AKP Dwi Hendro Saputro SH tambahkan, atas kejadian yang dialami Korban, satu unit sepeda motor merk Honda Beat raib di bawa Pelaku, jika ditafsirkan dengan nominal uang Korban mengalami kerugian sebesar 8 juta 5 ratus ribu.
Kini Pelaku masih diamankan dan telah diminta keterangan terkait tindakan kriminal yang dilakukan, dan dalam waktu dekat ini akan Kita limpahkan Ke Polres OKU Timur dan Kasus ini telah Kita laporkan kepada Pimpinan, tutup AKP Dwi Hendro Saputro SH.(Ik ddk).
Discussion about this post