PolsekBelitang.1.OKUTimur@ Unit Reskrim Polsek Belitang l amankan Pelaku 365 (tindak pidana pencurian dengan kekerasan) yang beraksi di jalan irigasi Desa Harjowinangun Kecamatan Belitang l.
Mirisnya, korban aksi dari kejahatan Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Gumawang ini merupakan seorang anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dijelaskan Kapolsek Belitang l IPTU Wahyudin SH M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Belitang l IPDA Sudono, kronologi kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 9 pagi.
Tindak pidana berlaku saat korban tengah berjalan menuju warung, namun tiba tiba salah satu Pelaku merampas paksa sebuah tas selempang milik korban yang didalamnya terdapat dua buah handphone, ucap Kanit Reskrim Polsek Belitang l.
“Sontak korban kaget dan berusaha meminta tolong kepada warga dengan berteriak, mendengar korban berteriak para Pelaku segera tancap gas melarikan diri kearah Desa Tanjung Raya hingga hilang dari pandangan, namun identitas Pelaku berhasil diketahui akan ciri cirinya”,
Pengamanan terhadap kedua Pelaku TP (29) dan DA (24), Kanit Reskrim Polsek Belitang l jelaskan keduanya ditangkap saat berada dikediamannya masing masing di Desa Gumawang.
Kanit Reskrim Polsek Belitang l sampaikan dalam pengamanan kedua Pelaku, barang bukti berserta kendaraan yang digunakan turut berhasil diamankan, dan kini para Pelaku telah diamankan di Mapolsek Belitang l guna dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut akan proses hukum terhadap Pelaku.
Discussion about this post