MARTAPURA – Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan korban, Kapolsek Buay Madang, Polres OKU Timur, Polda Sumsel AKP Yudhi Cahyono, SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Harlin, akhirnya berhasil meringkus Edi Susanto (30) yang telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Kusmiati (30).
Tersangka yang merupakan warga Desa Muji Rahayu, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur ini ditangkap pada Kamis (01/12/2022) dikediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel AKBP Nuryono,SH, SIK, MM, didampingi Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono, SH, melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, mengatakan awalnya mendapat laporan dari korban Kusmiati (30) warga Desa Pisang Jaya Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.
Dalam laporaanya bahwa tersangka telah meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5 juta dan berjanji akan mengembalikannya tiga hari setelah uang tersebut diterima tersangka. Namun hingga saat ini tersangka tidak kunjung mengembalikan uang tersebut kepada korban Kusmiati.
Selain berhasil menangkap tersangka polisi juga berhasi menyita barang bukti, satu lembar rekening koran dari bank BRI yang menerangkan nomor rekening Edi Susanto menerima transferan uang Rp 5 juta, satu kartu ATM bank BRI.
Aksi penipuan yang dilakukan tersagka terjadi di BRI link di Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Kejadian tersebut berawal pada Januari korban Kusmiati yang statusnya seorang Janda melalui akun Facebook berkenalan dengan seorang pelaku Edi Susanto yang statusnya Duda.
“Kemudian keduanya berkenalan dan saling tukar nomor telepon, berjalannya waktu kemudian pada akhir Januari keduanya berkomitmen untuk menjalin hubungan pacaran serta ingin ke jenjang pernikahan,” ungkapnya.
Kemudian pada senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, tersangka Edi Susanto menghubungi kusmiati melalui telpon dan berkata “Nda saya butuh uang 5 juta untuk modal usaha jual beli motor”. Karena kusmiati sudah mempercayai Edi Susanto karena ingin menikahinya kemudian Kusmiati menjawab “Ya tidak apa apa mas nanti dua hari lagi saya transfer uangnya”.
Lalu pada Rabu tanggal 27 April 2022 Kusmiati mengajak tetangga rumahnya untuk menemaninya tranfer uang ke rekening BRI milik tersangka Edi Susanto di BRI Link Desa Sumberagung.
Kemudian berjalannya waktu tersangka Edi Susanto sering meminta uang kepada Kusmiati untuk modal usaha. Pada akhir Juni antara keduanya terjadi cekcok dan hubungan mereka putus.
Selanjutnya kusmiati berusaha meminta uang miliknya yang telah dipinjam oleh tersangka Edi Susanto namun hanya diberi janji janji saja dan hingga saat ini belum juga dikembalikan dan kemudian Edi Susanto menikah dengan perempuan lain.
Berdasarkan keterangan dari korban Kusmiati atas kejadian tersebut dia mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Namun sebagian banyak korban mentransfernya pada saat korban sedang bekerja di Jakarta, dan di Wilayah Polsek Buay Madang Korban pernah mentransfer uang sejumlah Rp 5 juta di Bri Link Desa Sumber agung Kecamatan Buay Madang.
“Antara korban dan tersangka memang ada hubungan istimewa karena dijanjikan akan dinikahi korban lantas percaya dengan perkataan tersangka,”jelasnya.
Discussion about this post