Martapura – Mengantisipasi peredaran motor yatim alias motor bodongh atau tanpa kelengkapan surat kendaraan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Kapolsek Buay Madang Timur (BMT) Polda Sumsel bakal tindak tegas praktik penjualan motor tersebut di wilayah hukum Polsek BMT.
Kapolsek Buay Madang Timur (BMT) Polda Sumsel IPTU Alimin mengatakan, masyarakat di Kabupaten OKU Timur Khususnya di wilayah hukum Kecamatan Buay Madang Timur, agar tidak mudah tergiur dalam membeli kendaraan bermotor yang murah, namun tanpa surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah atau disebut dengan istilah kendaraan yatim.
Menurutnya, praktik jual beli kendaraan yatim tersebut pun masuk kedalam tindak penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian pun tak ragu untuk menindak tegas di jalanan kepada para oknum yang melakukannya bila kendaraan yatim tersebut ditemukan jajarannya.
“Kami akan tindak tegas praktik penjualan kendaraan dengan harga murah atau pun praktik penggunaan STNK dan No Plat palsu,” tegasnya, Kamis (15/12/2022).
Alimin menambahkan, pihaknya telah mendapatkan laporan bantuan polisi atau Command center, yang menyebutkan jika pihak kepolisian sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang hampir tertipu telah membeli kendaraan tanpa BPKB atau STNK saja.
Terkait dengan kendaraan yang merupakan obyek Jaminan Fidusia. Alimin menambahkan, agar masyarakat sebagai calon pembeli jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan Perusahaan Pembiayaan (Finance) untuk mengecek status kepemilikan kendaraan tersebut.
“Jangan mudah tertipu dengan iming-iming harga murah. Cek keaslian surat kendaraanya ke polisi terlebih dahulu. Apabila calon penjual tidak bisa menunjukkan BPKB nya dengan alasan digadaikan atau apapun juga, batalkan transaksinya,” imbuhnya.
Discussion about this post