Masasadanews.com.OKUTimur@ Tiga pria di OKU Timur kembali diamankan Satreskrim Polres OKU Timur melalui Unit Pidum Polres OKU Timur terkait Kasus Tindak Pidana “Memiliki, Membawa, Menyimpan dan Menguasai Senjata Tajam” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tiga pria yang diketahui merupakan warga dari Desa Muncak Kabau dan Gunung Raya Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja ini diamankan Unit Pidum Polres OKU Timur di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH, ketiga Pelaku diatas ditangkap dikarenakan terdapat benda Sajam di badannya.
Berdasarkan undang undang yang ada, tertulis jelas dilarang membawa atau menyimpan sajam serta menguasai senjata tajam. Jelas Kasat Reskrim Polres OKU Timur.
Ketiga Pelaku yang berhasil diamankan Unit Pidum Polres OKU Timur yang pada saat itu sedang berpakaian preman, kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam yang ada.
Ditambahkan Kasat Reskrim, ketiga Pelaku diatas berhasil diamankan Unit Pidum Polres OKU Timur pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib. tutup AKP Hamsal.
Discussion about this post