OKUTimur@ Langkah cepat Unit Reskrim Polsek Belitang 2 dalam menanggapi laporan terkait informasi keberadaan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan dan atau turut serta membantu kejahatan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 363 KUHPidana.
Penangkapan Pelaku 363 yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Belitang 2 Kamis malam 8 Agustus 2024 yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Belitang 2 IPDA Alim Susilo,. SH berjalan lancar tanpa hambatan.
Diterangkan perihal tertangkapnya Pelaku 363 yang diketahui merupakan warga Desa Sumber Jaya Belitang 2 berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Belitang 2 semua terjadi atas kerjasama yang solid antara Anggota Polsek Belitang 2 dengan jejaring informa .
Pekara 363 ini dilakukan oleh BR (28 tahun) yang bukan lain masih tetangga Korban, dimana Pelaku sempat mendapatkan amanah untuk menjaga kediaman Korban saat Korban sedang bepergian ke kediaman anak Korban, jelas Kapolsek Belitang 2 AKP Johan Syafri.
Kejadian pencurian yang membuat Korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar 3.5 juta rupiah, AKP Johan Syafri tambahkanan terjadi pada Selasa 23 Juli 2024 sekira jam 11.30 dan TKP berada di Desa Sumber Jaya Belitang 2 OKU Timur. Imbuh Kapolsek Belitang 2.
Untuk saat ini Polsek Belitang 2 masih melakukan atau mendalami dari keterangan Pelaku dan sejauh ini terus berkomunikasi dengan Polres OKU Timur atas kasus ini, tutup AKP Johan Syafri.
Discussion about this post