Masasadanews.com.OKUTimur@ Edi Saputra akhirnya tertunduk lemas tak berdaya saat Anggota Polsek Madang Suku l berhasil mengetahui tempat persembunyian nya.
Pasalnya Pria berumur 26 tahun yang diketahui merupakan warga Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya ini menjadi Target operasi Personil Polsek Madang Suku l atas kasus pencurian dengan pemberatan (363) yang terjadi pada Jum’at 8 Maret 2024 dengan TKP salah satu kediaman warga Desa Bangsa Negara.
Kapolsek Madang Suku l AKP Dwi Hendro Saputro SH jelaskan, tertangkapnya Edi Saputra sendiri berawal dari informasi yang diperoleh dari jejaring informasi atas keberadaan saudara Edi Saputra.
Tampa berlarut panjang, Kapolsek Madang Suku l sampaikan Dirinya segera lugas memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Madang Suku l Aiptu Hermansyah SH bersama Anggotanya untuk melakukan tindakan atau langkah cepat mengamankan saudara Edi Saputra.
Hal hasil upaya yang dilakukan berujung sesuai dengan harapan, Edi Saputra berhasil diamankan dan Kini sedang proses penyelidikan hukum di Mako Polsek Madang Suku l, terang Kapolsek Madang Suku l.
“Kita sedang mendalami dan memintai keterangan dari Pelaku, untuk kerugian atas tindak pidana yang dilakukan Pelaku jika ditafsir dengan rupiah kerugian Korban sebesar 6 juta rupiah”, ungkap AKP Dwi Hendro Saputro SH.
“Anggota juga dalam upaya ungkap kasus ini juga berhasil mengamankan barang bukti dan alat yang digunakan Pelaku dalam melancarkan aksinya dan telah diamankan di Mako Polsek Madang Suku l”, tutup Kapolsek Madang Suku l.
Discussion about this post