PolsekBelitang.2.OKUTimur@ Terkait akan larangan membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar, Personil Polsek Belitang ll terus bergerilya memberikan arahan kepada masyarakat dampak kerugian yang diakibatkan.
Kapolsek Belitang ll AKP Zahirin dalam kesempatan ini diwakilkan melalui Ka SPK Polsek Belitang ll Aiptu Made Sudarsa didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Jefri kembali sosialisasikan maklumat Kapolda Sumsel perihal larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan awal serta menanamkan kefahaham dimasyarakat untuk peduli akan alam dan kesehatan.
Dimana disampaikan, akibat atau dampak buruknya dari kebakaran tersebut akan menggangu kesehatan khususnya saluran pernapasan atau penyakit ISPA.
Disampaikan juga dalam giat diatas, sangsi tegas terhadap pelaku pembakaran lahan atau kebun tidak bisa dianggap enteng, dari denda milyar rupiah dan kurungan penjara yang tidak sebentar akan diberikan jika ketahuan melakukan pembakaran lahan atau kebun.
Dengan adanya himbauan ini masyarakat diharapkan dapat mengerti dan faham akan peraturan yang telah dibuat, yang mana ini semua bertujuan untuk kepentingan masyarakat banyak.(Nil).
Source Kanit Ik Polsek Belitang ll Aipda Agam Riyanto SH.
Discussion about this post