TAPUNG, Masasadanews – Bhabinkamtibmas Polsek Tapung melaksanakan patroli Karlahut di Desa Petapahan, dengan cara sambangi warga dan menyebarkan makmulat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu 11/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memalui Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah mengatakan pemahaman ini diberikan kepada masyarakat terhadap larangan dan ancaman hukuman membuka lahan dengan cara membakar.
“Meningkatkan Public Trust dengan hadir ditengah masyarakat untuk lebih dicintai oleh masyarakat dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” Jelas Kapolsek.
Bhabinkamtibmas kita Desa Petapahan dan Desa Batu Jaga Aiptu Masri memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan kepada warga.
“Ancaman Kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 milyar rupiah yang sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang pengadilan,” pungkas Ferry.
Polsek Tapung Patroli Karlahut di Desa Petapahan
TAPUNG- Bhabinkamtibmas Polsek Tapung melaksanakan patroli Karlahut di Desa Petapahan, dengan cara sambangi warga dan menyebarkan makmulat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu 11/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memalui Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah mengatakan pemahaman ini diberikan kepada masyarakat terhadap larangan dan ancaman hukuman membuka lahan dengan cara membakar.
“Meningkatkan Public Trust dengan hadir ditengah masyarakat untuk lebih dicintai oleh masyarakat dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” Jelas Kapolsek.
Bhabinkamtibmas kita Desa Petapahan dan Desa Batu Jaga Aiptu Masri memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan kepada warga.
“Ancaman Kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 milyar rupiah yang sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang pengadilan,” pungkas Ferry.
Discussion about this post