Belitang@ Selang satu hari ODC (28) yang diketahui merupakan warga dari Baturaja Timur OKU, diamankan Unit Reskrim Polsek Belitang l atas laporan dari pemilik tokoh buah yang terletak di Desa Gumawang.
ODC sendiri diamankan Unit Reskrim Polsek Belitang l dikarenakan telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Sebagaimana diterangkan Kanit Reskrim Polsek Belitang l IPDA Sudono mewakili Kapolsek Belitang l IPTU Wahyudin SH M.Si, ODC telah melakukan pencurian di sebuah Toko Mahkota Buah milik warga Desa Tegalrejo pada 10 Agustus 2023.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Belitang l, ODC melancarkan aksinya dengan cara mencongkel atau merusak pintu depan Toko Mahkota Buah.
Sayangnya aksi kejahatan yang dilakukan ODC terekam kamera CCTV yang ada, meskipun ODC sempat merusak kamera CCTV yang ada di Toko Mahkota Buah. Ungkap IPDA Sudono.
Kanit Reskrim Polsek Belitang juga jelaskan bahwa ODC diamankan Unit Reskrim Polsek Belitang l sedang berada di persembunyiannya di salah satu toko kosong yang ada di kawasan pasar Gumawang beserta barang hasil kejahatannya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Belitang l, atas kejadian ini Korban atau pemilik toko Mahkota Buah mengalami total kerugian jika ditafsir dengan materi sebesar 3.5 juta rupiah.
Kini ODC beserta barang bukti berupa
– 2 (Dua) Unit Timbangan Digital Merk Getra
– 6 (Enam) Buah Toples yang berisikan bawang Goreng
– 3 (Tiga) buah Kotak Kurma
– 2 (Dua) Buah Gunting Dengan Merk Emigo
– 1,5 (Satu setengah) kilo buah anggur
– 5 (lima) buah pemotong kumis warna hitam
– 1 (satu) Helai kain Sarung warna Biru – Hitam
– 1 (Satu) Helai Jaket warna Abu – abu – silver
– 1 (Satu) buah topi warna coklat.
Telah diamankan di Mapolsek Belitang l, tutup IPDA Sudono.
Discussion about this post