Masasadanews.com.OKUTimur@ Akibat tak bisa mengontrol nafsu yang membara, seorang pria hidung belang asal OKU Timur akhirnya diciduk Anggota Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur.
Dijelaskan, Pria tak bermoral diatas terpaksa diamankan pihak Polres OKU Timur karena dilaporkan atas aksi bejat yang dilakukannya, dengan menyetubuhi anak perempuan yang masih berumur belia.
Tertangkapnya pria tak berahklak diatas, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH jelaskan, Pelaku yang diketahui bernama Karsono (50) ditangkap karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Korban Pelaku sendiri tak lain adalah anak dari tetangga Pelaku yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, terang Kasat Reskrim Polres OKU Timur.
Kejadian yang menimpa Korban disampaikan Kasat Reskrim Polres OKU Timur terjadi saat Korban hendak bermain di rumah tetangganya yang bersebelahan dengan kediaman Pelaku.
Pada saat itu, Korban dipanggil Pelaku untuk masuk kedalam rumah Pelaku, setelah Korban masuk, Pelaku segera menutup pintu dan menguncinya, selanjutnya Korban ditarik Pelaku masuk kedalam kamar dan mendorongnya ke atas tempat tidur dan selanjutnya dengan tega menyetubuhi Korban yang masih bau kencur.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami trauma yang sangat berat, sehingga orang tua Korban tidak terima atas perlakuan yang dilakukan Pelaku terhadap Korban, hal ini yang membuat keluarga Korban melaporkan Pelaku ke Mapolres OKU Timur untuk ditindak lanjuti, terang AKP Hamsal SH MH.
Mendapatkan laporan kejadian diatas, Kita segera menurunkan Unit lV PPA yang dipimpin Kanit Unit lV PPA Aipda Herly Apriyanto SE bersama Anggota PPA untuk mengamankan Pelaku.
Kini Pelaku telah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan, dan Pelaku sendiri atas Kasus Tindak Pidana “Menyetubuhi Anak Dibawah Umur“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang undang yang berlaku. Tutup AKP Hamsal.
Discussion about this post