MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang tersangka yang bernama H (44), warga Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU Timur yang menggunakan sabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono S.H.,S.I.K.,M.M, dìdampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bondan Try Hoetomo ,S.T.K.,S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Iptu H.Edi Arianto, membenarkan, telah mengamankan tersangka warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekira jam 16.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang tersangka pengguna Narkoba,” jelasnya. Rabu (30/11/2022).
Dìkatakan Iptu Edi, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa dì rumah tersebut sering dìjadikan tempat transaksi narkoba.
“Tersangka tertangkap tangan dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli, Menjual atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu,” terangnya.
Iptu Edi juga menambahkan, kemudian dìlakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat, lalu anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka.
“Karena pada saat dìlakukan pemeriksaan dan dìtemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 56 gram dì dalam wadah kotak plastik kecil yang terletak di lantai dekat lemari dì dalam kamar rumah pelaku,” pungkasnya.
Kepada polisi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian atas perbuatannya, tersangka dìjerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Discussion about this post